Dalam rakor dengan pemerintah daerah Sulawesi Selatan, KPK menegaskan bahwa Pokir wajib sesuai regulasi, bukan alat transaksi politik.
Kasus serupa juga pernah mencuat di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, di mana sejumlah anggota DPRD diduga memanfaatkan Pokir untuk mengatur proyek dan menerima komisi dari pelaksana.
Bahkan, di Mataram, KPK menemukan dana hibah Pokir disalurkan ke yayasan fiktif.
KPK juga menyoroti Kalimantan Barat, terutama Kabupaten Sambas, dalam pendampingan tata kelola anggaran dan Pokir pada Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, lembaga antirasuah itu meminta pemerintah daerah membenahi sistem pengelolaan Pokir dan PBJ (pengadaan barang/jasa) agar tidak menjadi sarang penyimpangan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen badan publik di Kalimantan Barat dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Baca Juga: KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Padahal, transparansi Pokir sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD maupun pemerintah daerah.
Publik kini menanti langkah Komisi Informasi Kalbar dan KPK untuk memastikan transparansi anggaran dijalankan sebagaimana amanat undang-undang.(dhn)
















