FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Diamnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalimantan Barat menambah panjang daftar kejanggalan dalam polemik keterbukaan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalbar.
Padahal, dua dinas inilah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program hasil reses anggota dewan.
Baca Juga: Misteri Pokir DPRD Kalbar, Instansi Saling Lempar, Apa yang Disembunyikan?
Sejak Fakta Kalbar mengirim surat permintaan data pada awal September 2025, tidak ada satu pun balasan resmi yang diterima dari kedua OPD tersebut.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, juga tak pernah dijawab hingga berita ini diturunkan.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Sesuai Pasal 9 ayat (2) UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi berkala tentang kegiatan dan kinerja, termasuk perencanaan serta pelaksanaan program yang menggunakan dana APBD.
Pokir DPRD yang berisi aspirasi masyarakat hasil reses dan menjadi dasar penyusunan program OPD jelas masuk dalam kategori informasi publik yang seharusnya terbuka.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai diamnya dua dinas teknis itu bukan hal sepele. Ia menduga ada sesuatu yang berusaha ditutupi.
Baca Juga: Janggal 47 Keping Emas Sitaan Cuma Seberat 32 Kg, GNPK Kalbar Minta Propam Polda Selidiki
“PUPR dan Perkim itu pelaksana utama dari Pokir DPRD. Kalau mereka diam, padahal datanya pasti ada, ini tanda tanya besar. Publik berhak tahu berapa nilai anggarannya, siapa pengusulnya, dan di mana lokasinya. Kalau ditutup-tutupi, potensi penyimpangannya makin besar,” kata Rifal kepada Fakta Kalbar, Sabtu, 4 Oktober 2025.
KPK Sudah Ingatkan Daerah Soal Risiko Korupsi Pokir
KPK sebelumnya telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah di berbagai provinsi soal potensi penyimpangan dan jual beli proyek melalui mekanisme Pokir.
















