Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujar Erma.
Proses untuk kegiatan pencatatan perkawinan umat Khonghucu ini dimulai dengan penyerahan berkas dari Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak kepada Disdukcapil untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman
Setelah proses tersebut selesai, pasangan dapat melangsungkan pencatatan dan langsung memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan KTP-el baru.
“Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma menambahkan.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Pontianak pada Semester I Tahun 2025, dari total 690.277 jiwa penduduk, sebanyak 72,98 persen pasangan telah memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
Namun, masih ada sekitar 27,02 persen yang status kawinnya belum tercatat secara resmi.
Melalui kegiatan kolektif seperti pencatatan perkawinan umat Khonghucu ini, Disdukcapil berharap dapat terus meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kota Pontianak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya.
(*Red/Disdukcapil Pontianak)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















