Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu: Disdukcapil Pontianak Pastikan Hak Sipil Warga Terpenuhi

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan memfasilitasi penerbitan akta perkawinan bagi 15 pasangan umat Khonghucu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (4/10/2025), ini merupakan hasil inisiasi Kemenag Kalbar yang bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan ‘Jemput Permen’, Inovasi Permudah Pendataan Warga Nonpermanen

Kolaborasi ini secara khusus membantu pasangan dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka secara resmi di mata negara.

Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), seorang warga Kota Pontianak, mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, kepemilikan akta perkawinan adalah hal yang sangat krusial untuk kepastian hukum.

“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan legalitas terhadap sebuah perkawinan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id