Prosedur Pemecahan Bidang Tanah di BPN: Pengertian, Syarat Berkas, dan Aturan Larangan

Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah di Kantor BPN
Ilustrasi sertifikat tanah (Dok. Ist)

Dokumen tersebut adalah akta waris atau surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Proses Administrasi dan Batasan Hukum

Setelah permohonan pemecahan sertipikat diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan segera bertindak.

Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Pengukuran Ulang: Petugas akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Penerbitan Sertipikat: Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap satuan bidang baru yang dipisahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.

Baca Juga: Cara Buat dan Download Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Disdukcapil

Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat induk bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Sebagai catatan penting, prosedur pemecahan bidang tanah tidak bisa dilakukan pada semua jenis hak atas tanah.

Pemecahan bidang tanah dilarang pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan.

Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

(*Drw)