Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Proses ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan (kavling).
Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat.
Proses ini akan menghasilkan beberapa bagian tanah baru. Setiap bagian baru tersebut kemudian akan memiliki sertipikat sendiri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan definisi ini.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Shamy Ardian, Kamis (2/10/2025).
Proses ini dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan.
Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru.
Baca Juga: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Resmi Kemdiktisaintek, Jangan Sampai Salah!
Satuan bidang baru tersebut memiliki status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.
Syarat dan Dokumen untuk Pemecahan Tanah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan prosedur pemecahan bidang tanah, Anda harus mengajukan beberapa berkas ke Kantor Pertanahan.
Daftar Berkas Wajib:
- Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB).
- Fotokopi KTP dan KK pemilik.
- Surat permohonan pemecahan resmi.
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bukti lunas PBB.
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus bagi pengembang).
Jika tanah tersebut berada dalam status warisan, pemohon harus menyertakan dokumen tambahan.











