Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong, Wujud Komitmen Jaga Ketertiban

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot brong. (Dok. Ist)
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot brong. (Dok. Ist)

Selain itu, Polres Ketapang juga berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, dan Matan Hilir Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka (13 pria, 1 wanita) beserta barang bukti 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi. Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika ini terlihat jelas saat barang bukti dimusnahkan.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 313,46 gram dari lima kasus besar, dihancurkan dengan blender. Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan dipotong mesin besi,” kata AKBP Harris.

Di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Ketapang menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Sepanjang September, polisi menilang dan menyita 127 kendaraan bermotor yang melanggar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

Penindakan terhadap knalpot brong ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Ketapang berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Polres Ketapang akan terus menjaga situasi kamtibmas dari ancaman narkoba, balap liar, dan knalpot brong. Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari himbauan, sosialisasi, hingga penindakan tegas terhadap semua yang mengganggu kamtibmas.” tegas AKBP Harris.

Langkah-langkah preventif dan represif ini terus dilakukan untuk memastikan kamtibmas tetap kondusif.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.

Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti

(*Red)