Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya (KAMUS-RAYA), Shirat Nur Wandi, mengajak seluruh elemen kepemudaan dan masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang, khususnya terkait pemberitaan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan bersikap bijak dalam menyikapi dinamika publik.
Pemberitaan mengenai Gubernur Ria Norsan yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Shirat menegaskan bahwa kehadiran Gubernur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah indikasi negatif. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud sikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum.
“Perlu dipahami bersama bahwa menurut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hukum acara pidana di Indonesia, status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, khususnya KPK,” tegas Shirat.
Ia juga menambahkan, “Selama belum ada pernyataan resmi dari KPK, maka seseorang tidak dapat disebut, diperlakukan, ataupun diasumsikan sebagai tersangka.”
Shirat menekankan, alih-alih terjebak dalam opini yang menyesatkan, masyarakat lebih baik fokus mendukung program kerja Gubernur Ria Norsan yang sedang berjalan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















