Faktakalbar.id, SAMBAS – Sejumlah program pembangunan infrastruktur jalan strategis di Kabupaten Sambas yang telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dipastikan batal untuk dilaksanakan.
Pembatalan ini berdampak pada dana sebesar Rp47,46 miliar yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas jalan di berbagai kecamatan.
Baca Juga: Bupati Sambas Minta Pemprov Kalbar Prioritaskan Infrastruktur Strategis
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Hermanto, pada Rabu (1/10/2025).
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Hermanto menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Landasan hukum kebijakan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Efisiensi dan Efektivitas Belanja Pemerintah.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














