Dianggap Lalai, Dua Perusahaan Terancam Pidana Cemaran Radioaktif

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan keterangan pers di lokasi yang tercemar radioaktif Cesium-137 di Cikande. (Dok. Instagram/@haniffaisalnurrofiq)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan keterangan pers di lokasi yang tercemar radioaktif Cesium-137 di Cikande. (Dok. Instagram/@haniffaisalnurrofiq)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Dua perusahaan dianggap lalai atas kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menuntut keduanya, diungkap pada Selasa (30/9/25).

Baca Juga: KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Mkemen LHenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut dua pihak yang akan dituntut tersebut.

Keduanya adalah PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan PT Modern Cikande.

Tuntutan pidana didasarkan pada pelanggaran Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1.

“Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melihat atas kelalaiannya,” ujar Hanif.

Selain pidana, KLH juga sedang menyusun detail gugatan perdata terhadap kedua perusahaan itu.