Tak hanya itu, satu orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kepemilikan pastinya kami belum bisa memastikan. Namun sejauh ini memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan dan nanti akan kami sampaikan ketika sudah P21,” ujar Murtini.
Soal alasan lamanya publik tidak mendapatkan keterangan resmi, Murtini berdalih pihaknya masih menunggu pimpinan pusat.
“Kami memang belum melakukan konferensi pers karena masih menunggu jadwal dari pimpinan kami, Pak Dirjen, yang rencananya akan datang ke Pontianak. Terkait jadwal, apalagi menyangkut pimpinan, tentu harus menyesuaikan dengan agenda beliau yang cukup padat. Jadi, konferensi pers akan dilakukan saat beliau berkesempatan hadir di Pontianak,” jelasnya.
Murtini juga menambahkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Bea Cukai memang melakukan sejumlah penindakan, termasuk penangkapan daging beku yang kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: KKP dan Kejati Kalbar Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Ikan Dilindungi
Namun, publik mulai gerah. Pasalnya, kasus besar seperti ini justru terkesan ditutup rapat.
Keterlambatan konferensi pers dinilai membuka ruang spekulasi liar, bahkan memunculkan kesan Bea Cukai lamban dan tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
(RN)
















