Ratusan Petani Cijeruk Gelar Demonstrasi, Tuntut Keadilan Lahan di Lereng Gunung Salak

Aksi demonstrasi ratusan petani penggarap dari HPPMI Kabupaten Bogor di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, menuntut keadilan lahan di depan plang yang dipasang oleh PT. Halizano Wistara Persada.
Aksi demonstrasi ratusan petani penggarap dari HPPMI Kabupaten Bogor di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, menuntut keadilan lahan di depan plang yang dipasang oleh PT. Halizano Wistara Persada. (Dok. Ist)

Pemasangan plang oleh perusahaan ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan petani, yang selama ini menggantungkan hidup dan penghidupan dari lahan tersebut.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan atas ancaman pengusiran dari tanah kelahiran mereka.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusup Bahtiar, menegaskan bahwa PT. Halizano Wistara Persada memang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 3 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1994, namun masa berlakunya telah habis sejak 7 Juni 2014.

Baca Juga: Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas

“Perusahaan memang memiliki HGB nomor 3 yang dikeluarkan BPN kabupaten Bogor, tanggal 20 Juni tahun 1994. Dan telah berakhir haknya pada tanggal 7 Juni 2014 dari luas 155.935 meter yang terletak di Provinsi Jawa Barat, kabupaten Bogor, kecamatan Cijeruk Desa Cipelang,” jelas Yusup di tengah kerumunan demonstran.

Yusup menambahkan bahwa selama ini lahan tersebut tidak pernah dikelola oleh perusahaan dan justru digarap secara turun-temurun oleh warga sekitar.

“Wajar saja kami bersama petani menuntut, karena selama ini mereka telantarkan, tiba-tiba memasang plang. Makanya kami minta pemerintah berlaku adil untuk petani anggota HPPMI,” teriaknya.

Ia berjanji bahwa aksi protes akan terus dilakukan, bahkan hingga ke DPR RI, demi memperjuangkan hak-hak petani yang terancam.

“Dengan dikeluarkannya SPH oleh pihak perusahaan sudah pasti akan mengancam para petani, dan akan terusir dari lahan yang selama ini mereka garap. Apalagi mereka tidak diberikan kerohiman,” tegas Yusup.

Tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Indra Surkana, turut angkat bicara, menyuarakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah.

“Ini akibat dari Bupati dan jajarannya ke bawah, dan para wakil rakyat tidak responsif. Masalah ini kan sudah lama, sekarang memuncak wajar mereka mengeluarkan unek-unek karena tidak diakomodir,” ungkap Indra.

Ia mendesak Bupati Bogor dan DPRD untuk segera mengambil tindakan nyata guna melindungi petani penggarap Cijeruk yang terancam terusir.

Baca Juga: Menteri Raja Juli Akui Penyelesaian Konflik Agraria di Cilacap Terhambat Perhutani

(*Red)