Faktakalbar.id, SANGGAU – Polsek Sekayam kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, Minggu (28/9/2025) pagi, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Sekayam, Sutikno, menertibkan lokasi tambang ilegal di Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja maupun mesin yang beroperasi. Namun, sejumlah tenda masih berdiri di area tersebut, menandakan aktivitas tambang emas ilegal sebelumnya berlangsung di sana.
Polisi kemudian membongkar tenda serta menutup lubang galian agar lokasi itu tidak kembali digunakan.
“Walaupun tidak menemukan aktivitas, kami tidak ingin lokasi tersebut dipakai lagi untuk PETI. Penutupan lubang dan pembongkaran tenda merupakan langkah pencegahan,” ujar Sutikno, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Operasi Penertiban PETI di Bengkayang Diduga Bocor, Penambang Sempat Hentikan Aktivitas
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lahan di kawasan tersebut milik seorang warga bernama Sukarso. Saat operasi berlangsung, pemilik lahan tidak berada di tempat. Diduga, kegiatan tambang ilegal sudah berhenti beberapa hari sebelumnya.
Selain tindakan penertiban, kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat agar berperan aktif dalam mencegah aktivitas PETI.
“Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungannya dari tambang emas ilegal yang merusak dan melanggar hukum,” kata Sutikno.
Kapolsek menegaskan, tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman hukum bagi pelaku.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















