Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak

"Mantan penjabat walikota Singkawang dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk segera disidang terkait kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah."
Mantan penjabat walikota Singkawang dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk segera disidang terkait kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG– Mantan penjabat (Pj) walikota Singkawang berinisial S, yang terjerat kasus korupsi, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singkawang ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Jumat (26/9/2025).

Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan tersangka untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Pemindahan penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyerahkan S kepada jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Sebelumnya, S yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang, telah ditahan selama lebih dari dua bulan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Soal Keracunan MBG, Pengamat: Yang Terpenting Kondisi di Lapangan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id