Faktakalbar.id, SINGKAWANG– Mantan penjabat (Pj) walikota Singkawang berinisial S, yang terjerat kasus korupsi, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singkawang ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Jumat (26/9/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan tersangka untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Pemindahan penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyerahkan S kepada jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Sebelumnya, S yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang, telah ditahan selama lebih dari dua bulan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Soal Keracunan MBG, Pengamat: Yang Terpenting Kondisi di Lapangan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















