Pasca Keracunan Massal di Ketapang, MUI Jelaskan Status Halal Ikan Hiu

"Pasca insiden keracunan, MUI menjelaskan hukum mengonsumsi ikan hiu. Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis."
Pasca insiden keracunan, MUI menjelaskan hukum mengonsumsi ikan hiu. Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. (Dok. Ist)

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”

Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa ikan, sebagai salah satu hewan laut, halal untuk dikonsumsi.

Ikan Hiu Halal Meski Bertaring

Meskipun ikan hiu dikenal sebagai predator yang ganas dan memiliki taring, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum kehalalan tidak membedakan antara hewan laut yang buas atau tidak.

Hukum halal atau haram bagi binatang laut lebih mengutamakan apakah binatang tersebut hidup di laut dan bernapas melalui insang.

Para ulama berpendapat bahwa hadis yang melarang konsumsi hewan buas bertaring hanya berlaku untuk hewan darat.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang memberikan ketentuan khusus untuk binatang laut.

Dengan demikian, berdasarkan pendapat jumhur ulama, ikan hiu tetap halal untuk dimakan, selama tidak menimbulkan bahaya kesehatan.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita

(*Mira)