Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Namun, Majelis memutuskan untuk menguatkan rekomendasi Bawas MA.
Keputusan itu menyatakan IGN PRW terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri.
Keputusan ini menjadi penanda tegas bahwa pengurusan perkara ilegal tidak akan ditoleransi. Hal ini patut menjadi cerminan serius bagi hakim di Kalbar dan seluruh penegak hukum agar menjauhi praktik gratifikasi.
(*Red)












