Terlibat Gratifikasi Rp725 Juta: Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH

"MKH-KY-MA-Pensiunan-Hakim"
Suasana Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, saat memutuskan pemberhentian hakim. Salah satu sidang digelar pada Kamis (25/9/2025) untuk kasus pelanggaran etik. (Dok. HO/Faktanasional.net)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim IGN PRW. Mantan hakim yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo ini dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Selasa (23/9/2025) di Gedung MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan asisten mantan hakim berinisial PN. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ketua Sidang MKH, menyatakan putusan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.”

Skema Gratifikasi Rp725 Juta

Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA. Terungkap, saat masih menjabat di PN Tobelo, IGN PRW dimintai bantuan untuk pengurusan perkara kasasi di MA.

Ia kemudian menghubungi PN, asisten hakim kasasi. Disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp725 juta.Penyerahan uang dilakukan IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi kepada PN sejak Februari 2022.

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan

Selain itu, KPK menduga IGN PRW sendiri menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang ini kemudian dikembalikan IGN PRW saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.