Saat bertugas di PN Jember, ia kembali melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami serta seorang mahasiswi.
MKH menolak seluruh pembelaan yang diajukan. Hakim FK dinilai tidak mampu menjaga marwah jabatannya. Perbuatannya mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam kasus ini.
Keputusan ini menegaskan bahwa perilaku moral di luar pengadilan sangat menentukan integritas seorang hakim. Kisah ini menjadi peringatan tegas bagi hakim di Kalbar dan seluruh wilayah bahwa martabat yudisial harus dijaga dengan pengorbanan tertinggi.
(*Red)












