Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita

Terduga pelaku peredaran narkotika (kiri) diamankan bersama barang bukti sabu dan alat hisapnya (kanan) oleh Polres Ketapang.
Terduga pelaku peredaran narkotika (kiri) diamankan bersama barang bukti sabu dan alat hisapnya (kanan) oleh Polres Ketapang. (Dok. Polres Ketapang)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Aparat kepolisian dari Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang terduga pelaku berinisial RW (29), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Bakau pada Selasa (23/09/2025) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Ketapang ini berawal dari laporan masyarakat. Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa ada laporan tentang aktivitas mencurigakan di rumah RW di Desa Sungai Bakau.

“Kami mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangannya, kami menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut seperti 36 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,29 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah dompet tas kecil warna hijau, 1 buah korek api serta puluhan klip transparan kecil kosong,” ujar AKP Aris, Kamis (25/09/2025).

Menurut AKP Aris, pelaku mengakui semua barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Ketapang.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

AKP Aris juga menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id