Baca Juga: Sorotan Komisi Yudisial pada Sidang Pengeroyokan di Putussibau: Cek Pelanggaran Kode Etik Hakim
Penegasan Marwah Lembaga
Keputusan MKH ini menegaskan komitmen KY dan MA dalam menjaga integritas yudisial. Kasus yang melibatkan suap dan skandal moral menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi. Hakim wajib menjaga perilaku dan martabatnya, baik di dalam maupun di luar sidang.
Sanksi berat yang dijatuhkan harus menjadi pelajaran penting. Pelanggaran etika dan moral sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Setiap hakim harus menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara mutlak.
(*Red)












