Tutup Palu: Majelis Kehormatan Hakim KY – MA Hukum Berat Dua Hakim, Kasus Suap dan Etik Cederai Marwah Lembaga

"komisi-yudisial-mahkamah-agung-MKH"
Penegakan integritas yudisial: Ruang sidang MKH di MA, tempat diputuskan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar kode etik. (Dok. HO/Faktanasional.net)

Baca Juga: Sorotan Komisi Yudisial pada Sidang Pengeroyokan di Putussibau: Cek Pelanggaran Kode Etik Hakim

Penegasan Marwah Lembaga

Keputusan MKH ini menegaskan komitmen KY dan MA dalam menjaga integritas yudisial. Kasus yang melibatkan suap dan skandal moral menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi. Hakim wajib menjaga perilaku dan martabatnya, baik di dalam maupun di luar sidang.

Sanksi berat yang dijatuhkan harus menjadi pelajaran penting. Pelanggaran etika dan moral sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Setiap hakim harus menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara mutlak.

(*Red)