Tutup Palu: Majelis Kehormatan Hakim KY – MA Hukum Berat Dua Hakim, Kasus Suap dan Etik Cederai Marwah Lembaga

"komisi-yudisial-mahkamah-agung-MKH"
Penegakan integritas yudisial: Ruang sidang MKH di MA, tempat diputuskan pemberhentian hakim yang terbukti melanggar kode etik. (Dok. HO/Faktanasional.net)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terpisah di Gedung MA, Jakarta. Sidang ini menghasilkan keputusan tegas. Dua hakim dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum di lingkungan peradilan, termasuk hakim di Kalbar, tentang pentingnya keluhuran martabat profesi.

Mantan hakim berinisial IGN PRW, yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dijatuhi sanksi berat. Sanksinya berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Selasa (23/9/2025) karena terlibat kasus suap.

Sementara itu, Kamis (25/9/2025), hakim berinisial FK dari PN Jember dijatuhi sanksi yang lebih berat: pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena terbukti berselingkuh dan melanggar etik berulang.