Sambas  

Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Volvo dari Bea Cukai

Kejaksaan Negeri Sambas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan mobil mewah Volvo C70 dari Bea Cukai Sintete.
Kejaksaan Negeri Sambas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan mobil mewah Volvo C70 dari Bea Cukai Sintete. (Dok. Ist)

Ia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari tindakan tegas petugas di lapangan saat melakukan patroli di wilayah perbatasan yang rawan pelanggaran.

“Kasus ini berawal dari penindakan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi izin resmi serta kewajiban pabean yang semestinya diselesaikan,” ujar Amirudin.

Dengan pelimpahan ini, tersangka TA dan seluruh barang bukti kini resmi menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas.

Proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan untuk membuktikan perbuatan tersangka.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak

Menutup pernyataannya, Amirudin menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik ini.

Pihaknya berjanji akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Sambas akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

(*Red)