Sambas  

Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Volvo dari Bea Cukai

Kejaksaan Negeri Sambas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan mobil mewah Volvo C70 dari Bea Cukai Sintete.
Kejaksaan Negeri Sambas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan mobil mewah Volvo C70 dari Bea Cukai Sintete. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas telah secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap II untuk kasus penyelundupan mobil mewah yang melibatkan satu unit mobil Volvo C70.

Berkas perkara, tersangka berinisial TA alias Al, dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan oleh Penyidik Bea dan Cukai Sintete untuk segera ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Unggas Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah di Aceh Tamiang

Tersangka TA diduga kuat telah melanggar ketentuan di bidang kepabeanan. Ia nekat mengeluarkan satu unit mobil impor dari Malaysia tanpa melengkapi kewajiban pembayaran bea masuk dan perizinan resmi lainnya yang diwajibkan oleh negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, mengonfirmasi penyerahan tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang dilimpahkan tidak hanya mobil mewah itu sendiri, tetapi juga dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Barang bukti yang kami terima meliputi satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam, dokumen kepemilikan kendaraan dari Malaysia, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran bank atas nama tersangka,” jelas Amirudin.

Amirudin turut memaparkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan mobil mewah ini.