Buntut Kasus Perselingkuhan, Kapolsek Brangsong Dinonaktifkan dan Terancam Dipecat

AKP Nundarto, oknum Kapolsek Brangsong yang kini menghadapi kasus perselingkuhan dan terancam sanksi berat dari Propam Polda Jateng.
AKP Nundarto, oknum Kapolsek Brangsong yang kini menghadapi kasus perselingkuhan dan terancam sanksi berat dari Propam Polda Jateng. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KENDAL – Kapolsek Brangsong nonaktif, AKP Nundarto, yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan, kini resmi menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, AKP Nundarto juga akan menghadapi sidang kode etik yang bisa berujung pada pemecatan.

Baca Juga: Siswa Pukul Guru di Sinjai: Ayah Berprofesi Polisi Justru Ada di Lokasi, Peran Penegak Hukum Dipertanyakan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa AKP Nundarto telah dibawa ke Polda dan langsung menjalani patsus.

“Semenjak beberapa hari yang lalu yang bersangkutan dibawa ke Polda, langsung dipatsus,” kata Kombes Artanto, saat dihubungi pada Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, AKP Nundarto akan menjalani patsus selama 30 hari. Dalam waktu dekat, ia juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH,” jelas Artanto.

Namun, ia menambahkan bahwa putusan akhir akan bergantung pada kebijakan dan hasil sidang komisi kode etik.

“Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya,” lanjutnya.

Kasus AKP Nundarto saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng. Penyidik mengetahui kasus ini dari media sosial dan tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

“Apakah ada atau tidak (unsur pidana), kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Artanto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk perempuan berinisial Y yang diduga menjadi selingkuhan, akan diperiksa.

“Tentunya berkaitan dengan kode etik semua akan dilakukan pemeriksaan. Rangkaian peristiwa semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Polisi Minimal S1, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id