Faktakalbar.id, SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (25/9/2025). Rapat paripurna ditandai dengan serangkaian proses.
Dimulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan lisan dari seluruh anggota dewan, hingga pendapat akhir yang disampaikan oleh Bupati Sambas.
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menyatakan rasa syukur atas selesainya agenda penting ini. Agenda tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah, kita telah menuntaskan pembahasan dan menyepakati Raperda Perubahan APBD Sambas Tahun 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan kita ajukan kepada Gubernur Kalbar untuk dievaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran di Selakau Timur Sambas: Satu Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Heroaldi menambahkan, hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Barat akan menjadi acuan. Acuan ini digunakan untuk penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.










