Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Kepada petugas, AI mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur.
AI dan seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional di Sanggau Terbongkar, Modus Bakar Mobil Gagal Tutupi Jejak
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat peran aktif masyarakat.
“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” jelas Aiptu Ade.
Aiptu Ade juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














