Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Polisi Sita Lima Paket Sabu Siap Edar

Tersangka AI (32) dijerat pasal penyalahgunaan narkotika setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan lima paket sabu siap edar dari kediamannya.
Tersangka AI (32) dijerat pasal penyalahgunaan narkotika setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan lima paket sabu siap edar dari kediamannya. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam.

Baca Juga: Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar

Penangkapan pengedar narkoba di Kubu Raya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Labubu yang segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengidentifikasi ciri-ciri dan alamat pelaku, polisi menggerebek kediaman AI. Pelaku tak bisa mengelak saat petugas menemukan lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id