Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah tahun 2015.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK
Pemeriksaan ini dilakukan di Polda Kalimantan Barat, dan salah satu yang dipanggil adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani, beserta tiga PNS lain dari dinas yang sama: Yunus, Suryadi, dan Muhammad.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat.” Ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, (26/9/2025).
Selain PNS, KPK juga memeriksa lima orang lainnya. Mereka adalah Aminullah, Kepala Unit Layanan Pelayanan (ULP) Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2015; Dinul Ersha Akbar, Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; Subhan Noviar, Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; dan Bangun Syah Daulay, seorang karyawan swasta.
Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Baca Juga: Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah oleh KPK
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















