Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan adanya intervensi terhadap majelis hakim.
“Kami sudah berdialog dengan majelis hakim, apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangan berjalan aman hingga putusan,” jelas Budi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rina Lestari BR Sembiring, bersama hakim anggota Tommy Ary Syahputra dan Muhammad Farizal, selalu dipadati oleh masyarakat.
Kasus ini memang menyedot perhatian publik karena berawal dari aksi massa satu kampung yang mengeroyok Hairi hingga tewas, dan videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Bupati Sanggau Buka Sidang MPL PGID 2025, Dorong Peran Strategis Bagi Kerukunan dan Pembangunan
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu, total ada 15 terdakwa dalam kasus ini.
Sebelas terdakwa dijerat dalam Perkara Nomor 62/Pid.B/2025/PN Pts, tiga terdakwa di Perkara Nomor 63/Pid.B/2025/PN Pts, dan satu terdakwa anak dalam Perkara Nomor 4/Pid.Sus-Ana/2025/PN Pts yang sudah divonis 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Putussibau menuntut para terdakwa dengan hukuman 3–4 tahun penjara.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Banjeir, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
Baca Juga: KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka Kembali Tertunda
Menurut Banjeir, JPU hanya fokus pada perbuatan pengeroyokan tanpa mempertimbangkan latar belakang peristiwa.
“Padahal korban Hairi sebelumnya membunuh Jamaludin kakek sekaligus paman para terdakwa dengan cara kejam tanpa alasan jelas. Makanya kami menolak tuntutan JPU karena tidak diuraikan dalam analisis yuridis, kriminologis, dan sosiologis,” tegasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















