Sorotan Komisi Yudisial pada Sidang Pengeroyokan di Putussibau: Cek Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jalannya sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi di Pengadilan Negeri Putussibau untuk memastikan persidangan berjalan sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Jalannya sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi di Pengadilan Negeri Putussibau untuk memastikan persidangan berjalan sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menunjukkan perhatian serius terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi.

Penghubung KY Kalimantan Barat hadir langsung untuk memantau persidangan pengeroyokan ini di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.

Baca Juga: Sidang Pengeroyokan Viral di PN Putussibau, Pledoi Terdakwa Tolak Tuntutan Jaksa

Kehadiran mereka bertepatan dengan agenda pembacaan pledoi pada Senin, (22/9/2025).

Koordinator Penghubung KY (PKY) Kalbar, Budi Darmawan, menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan karena kasus tersebut sempat viral di media sosial.

“Pemantauan ini memastikan hakim menerapkan prinsip KEPPH dalam setiap proses persidangan,” ujarnya.

Menurut Budi, kehadiran KY di PN Putussibau merupakan langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id