Perkuat Respons Darurat, BNPB Bekali TRC Agar Siap Dikerahkan dalam 2×24 Jam

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan, saat memberikan arahan dalam pembekalan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Graha BNPB. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan, saat memberikan arahan dalam pembekalan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Graha BNPB. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Sistem ini memungkinkan pengerahan tim secara bergiliran maupun simultan, sehingga TRC diharapkan mampu menjaga kesiapan setiap saat.

Baca Juga: Laporan Situasi Bencana BNPB: Angin Kencang Terjang Jember, Gempa Guncang Sukabumi

Budi Irawan menambahkan, setiap personel TRC mengemban tugas tambahan di luar jabatan fungsionalnya sebagai bentuk pengabdian.

Penguatan TRC ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks.

(ra)