Sistem ini memungkinkan pengerahan tim secara bergiliran maupun simultan, sehingga TRC diharapkan mampu menjaga kesiapan setiap saat.
Baca Juga: Laporan Situasi Bencana BNPB: Angin Kencang Terjang Jember, Gempa Guncang Sukabumi
Budi Irawan menambahkan, setiap personel TRC mengemban tugas tambahan di luar jabatan fungsionalnya sebagai bentuk pengabdian.
Penguatan TRC ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
(ra)
















