Senada dengan Wali Kota, Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis.
Ruslan menyebut bahwa pernikahan Nurul dan Susilawati adalah bagian dari tiga pasangan yang menikah pada hari itu, dan akan menyusul dua pasangan lainnya.
Baca Juga: Wali Kota Edi Kamtono Minta OPD Wujudkan Pelayanan Publik Responsif di Pontianak
Layanan ini juga ditunjang digitalisasi, sesuai dengan arahan dari Menteri Agama.
Layanan pernikahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan yang efisien, mudah, dan gratis bagi masyarakat.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
















