Nurul & Susilawati, Pasangan Pertama yang Mengikat Janji di Mal Pelayanan Publik Pontianak

Nurul Samsih dan Susilawati, satu di antara tiga pasangan yang melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik.
Nurul Samsih dan Susilawati, satu di antara tiga pasangan yang melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Nurul Samsih dan Susilawati menjadi pasangan pertama yang melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak, sebuah inovasi layanan yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota Pontianak.

Momen bersejarah ini terjadi pada Kamis, (25/9/2025), di tepian Sungai Kapuas, sebuah lokasi yang memberikan latar belakang istimewa bagi janji suci mereka.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik dan Klinik Investasi

Bagi pasangan asal Siantan ini, perjalanan menuju pernikahan tidaklah biasa.

Nurul Samsih, sang mempelai pria, berbagi cerita tentang momen haru ketika mereka dan rombongan menaiki sampan dari Siantan untuk tiba di dermaga tepian waterfront Kapuas Indah.

Sesampainya di sana, mereka disambut langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Kehadiran Wali Kota yang juga bertindak sebagai saksi pernikahan menambah keistimewaan hari itu.

“Tadi kami menggunakan sampan dari arah Siantan. Sesampainya di sini langsung disambut Bapak Wali Kota,” ucap Nurul.

Susilawati, sang mempelai wanita, mengungkapkan rasa haru dan syukurnya atas kemudahan yang mereka rasakan.

“Alhamdulillah, mengurus administrasi mudah, tidak ada hambatan. Semuanya dilancarkan,” katanya dengan wajah sumringah.

Inovasi Layanan Publik yang Memudahkan

Layanan pernikahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) ini merupakan langkah maju yang bertujuan memudahkan masyarakat.

Menurut Wali Kota Edi Kamtono, inovasi ini memastikan kebutuhan pelayanan publik, termasuk urusan pernikahan, terpenuhi dengan baik.

“Kami terus memastikan kebutuhan pelayanan publik terpenuhi, termasuk urusan pernikahan,” tegasnya.

Beliau menambahkan bahwa kini biaya maupun tempat tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pernikahan.