Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang bergerak cepat berhasil menghentikan laju kendaraan di Desa Pancaroba.
“Anggota yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan itu. Setelah dilakukan pengejaran, dump truck berhasil dihentikan dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” paparnya.
Kini, IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kubu Raya Hanguskan 10 Bangunan, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Polisi juga mengamankan satu unit dump truck sebagai barang bukti dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.
(ra)
















