Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan kerumitan prosedur. Selain itu, lamanya waktu antrean saat mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil menjadi masalah.
Sebagai solusi, pemerintah menghadirkan layanan digital. Layanan ini membuat cara membuat Kartu Keluarga online menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Facebook Dating Luncurkan Fitur Cerdas Dating Assistant & Meet Cute
Proses ini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor, menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Dua Kanal Resmi
Proses cara membuat Kartu Keluarga online dapat dilakukan melalui dua kanal resmi.
Anda bisa menggunakan situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau situs Disdukcapil setempat.
Melalui Laman Kemendagri
- Kunjungi Laman: Akses laman resmi Kemendagri di
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. - Buat Akun: Buat akun baru. Masukkan data diri secara lengkap dan benar. Pastikan nomor telepon dan email Anda masih aktif.
- Login: Masuk menggunakan nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi Permohonan: Pilih pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan KK dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu Notifikasi: Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email. Notifikasi ini menandakan KK baru Anda sudah terbit.
Melalui Situs Disdukcapil Setempat
- Kunjungi Situs: Akses situs resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan pembuatan KK secara digital.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diminta sesuai ketentuan.
- Konfirmasi: Jika KK telah selesai dibuat, pihak Dukcapil akan menghubungi Anda melalui SMS atau email. KK baru juga bisa dicetak di kantor Disdukcapil.
Panduan Praktis Mengunduh Kartu Keluarga Digital
Baca Juga: Mudah! Cara Membuat Video AI dengan Google Flow dan Gemini AI Terbaru
KK baru yang telah berhasil dibuat dapat disimpan. Formatnya adalah PDF. Berikut langkah mudah untuk mengunduh Kartu Keluarga Anda:
- Aplikasi IKD: Instal aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui App Store atau Play Store.
- Situs Disdukcapil: Atau, kunjungi laman resmi Disdukcapil setempat. Pastikan situs tersebut memiliki layanan untuk mengunduh KK secara online.
- Login Akun: Pilih menu “Pelayanan Online” atau “Layanan Permohonan KK Online”. Daftar atau masuk ke akun Anda menggunakan NIK dan password.
- Verifikasi Data: Isi formulir permohonan KK online. Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap.
- Unduh File: Setelah permohonan disetujui, Anda akan diberikan tautan atau opsi. Opsi ini untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk file digital. KK tersebut bisa dicetak sendiri atau disimpan.
Dengan adanya layanan pembuatan Kartu Keluarga secara online, masyarakat kini memperoleh kemudahan.
Ini sekaligus berperan langsung dalam mendukung peningkatan pelayanan publik berbasis digital.
(*Drw)
















