Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Putussibau menuntut para terdakwa dengan tuntutan 3-4 tahun penjara. Namun, Penasihat Hukum terdakwa, Banjeir, menolak tuntutan JPU tersebut.
“Kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab, mereka hanya melihat dan menilai perbuatan para terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Hairi saja,” kata Banjeir.
Baca Juga: Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu
Menurut Banjeir, JPU tidak mempertimbangkan faktor penyebab atau kausalitas yang memicu perbuatan para terdakwa. Ia menambahkan bahwa perbuatan korban Hairi yang membunuh Jamaludin, kakek atau paman para terdakwa, sangat kejam dan sadis, tanpa sebab dan alasan yang jelas.
“Makanya kami tidak sependapat atau menolak tuntutan JPU. Sebab JPU tidak menguraikan dalam Analisa Yuridis Kriminologis Sosiologis,” pungkas Banjeir.
(*Red)
















