Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat (KY Kalbar) memantau langsung sidang perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau yang mengakibatkan tewasnya Hairi. Agenda sidang dengan nomor perkara 62-63/Pid.B/2025/PN Pts ini memasuki tahap pembacaan pledoi pada Senin (22/9/2025).
“Kasus ini viral di media sosial. Atas dasar itu, KY turun memantau persidangan. Pemantauan ini untuk memastikan hakim menerapkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjalankan semua proses persidangan,” kata Budi Darmawan, Koordinator PKY Kalbar.
Budi melanjutkan, pemantauan ini juga merupakan upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar KEPPH. Komisi Yudisial juga menggali informasi apakah ada intervensi atau tekanan terhadap majelis hakim.
“Kami sudah mendalami dengan berdialog dengan majelis hakim. Apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangan berjalan lancar dan aman sampai putusan,” ujar Budi.
Sidang perkara yang selalu ramai dihadiri masyarakat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rina Lestari BR Sembiring, didampingi Tommy Ary Syahputra dan Muhammad Farizal sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Dinkes Kapuas Hulu 2023
Aksi Pengeroyokan yang Buntutnya Tewaskan Hairi
Perkara ini menyedot perhatian publik Kalbar karena sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan aksi massa dari satu kampung mengeroyok korban Hairi hingga tewas. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu, total terdakwa berjumlah 15 orang.
Rinciannya adalah 14 terdakwa dewasa dengan dua berkas perkara, yaitu Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Pts untuk 11 terdakwa dan Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Pts untuk 3 terdakwa. Sementara itu, satu terdakwa anak berhadapan dengan hukum (Nomor Perkara 4/Pid.Sus- AnaW2025/PN Pts) telah diputus bersalah dan divonis 1 tahun penjara.
















