Persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat daerah akan dikoordinasikan langsung dengan bupati terkait, seperti Kubu Raya dan Ketapang.
“Tetapi, masalah yang berhubungan dengan pemerintah pusat akan kita sampaikan ke pemerintah pusat bagaimana solusinya,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung penetapan upah minimum yang melibatkan diskusi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Misalnya, contohnya satu, masalah upah minimum didiskusikan dengan pemerintah pusat. Provinsi rapat bersama pemerintah daerah, baru menentukan upah minimum. Jadi, upah minimum kita tentukan bersama. Dan yang tidak boleh, perusahaan menggaji karyawan di bawah upah minimum, harus sama atau di atas upah minimum,” tutupnya.
Baca Juga: IPOWU International Meeting di Pontianak, Bahas Kesejahteraan Buruh Sawit
(*Mira)
















