KPU Ketapang Gelar Coklit Terbatas, Upaya Memastikan Data Pemilih Akuntabel

"coklit-terbatas-KPU-Ketapang"
KPU Ketapang melakukan coklit terbatas di Desa Baru Kecamatan Benua Kayong, Rabu (24/9/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) lanjutan secara terbatas di 14 desa dan 8 kelurahan. Kegiatan ini tersebar di empat kecamatan, yakni Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Delta Pawan, dan Matan Hilir Utara.

Coklit terbatas ini berlangsung sejak 11 September hingga 24 September 2025, dengan jumlah sampel sebanyak 38 orang. Ahmad Saufi, anggota KPU Kabupaten Ketapang, menjelaskan bahwa coklit terbatas ini adalah bagian dari pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Coklit terbatas ini dikhususkan pada pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia,” tegas Saufi.

Ia menambahkan, coklit ini sangat penting untuk memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara berkelanjutan, yang akan digunakan untuk Pemilu berikutnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan kebenaran status pemilih di lapangan dan mengecek apakah terdapat kekeliruan dalam pendataan.

Kegiatan ini telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Baca Juga: Viral Info Pendeta Hilang Diculik Sindikat Narkoba Ternyata Hoax, Ditemukan Sedang Ngekos di Ketapang

Sebelumnya, 26 Agustus 2025 lalu, coklit terbatas juga telah dilaksanakan serentak di seluruh Kalimantan Barat. Di Kabupaten Ketapang, kegiatan ini diselenggarakan di dua desa, yaitu Desa Sukabaru dan Desa Kalinilam di Kecamatan Benua Kayong, dengan jumlah delapan sampel pemilih yang telah meninggal dunia.

Pengecekan Data dan Dukungan Berbagai Pihak

Hasil dari coklit terbatas ini juga digunakan untuk melakukan pengecekan dan pemetaan data pemilih, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

KPU Kabupaten Ketapang memastikan kelengkapan informasi elemen data, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, serta keterangan disabilitas.