Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor curian tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.
Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi jajaran Polres Kubu Raya.
Menurut Pasaribu, pengungkapan kasus yang begitu cepat ini tidak terlepas dari respons sigap Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: 5 TKP Pencurian Motor di Kubu Raya, Penadah Diciduk di Pemangkat
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
(*Red)
















