Saat ditangkap, petugas menyita ponsel dan uang tunai senilai 480 Ringgit sebagai barang bukti.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa FR memang membeli lotere tanpa izin. Di hadapan pengadilan, FR mengakui perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan awal, yang menuntut denda sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau hukuman penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Diburu Polda Metro karena Promosikan Judol, Ini Profil Pemilik Akun YouTube Katak Bhizer
Kasus perjudian ilegal di Sarawak ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat.
(*Red)
















