Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang perempuan muda asal Entikong, FR (24), dijatuhi hukuman denda sebesar 1.500 Ringgit Malaysia oleh Pengadilan Sarawak.
Hukuman ini diberikan karena FR kedapatan membeli toto gelap (togel) secara ilegal menggunakan ponselnya.
Jika tidak dapat membayar denda, ia harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Baca Juga: Polisi Buru Influencer yang Promosikan Judol
Kasus perjudian ilegal di Sarawak ini bermula dari razia yang dilakukan petugas keamanan.
FR ditangkap pada (10/9/2025) di Jalan Stakan, Kota Sentosa, Kuching, sekitar pukul 4.25 sore waktu Malaysia.
Penangkapan ini merupakan bagian dari “Operasi Dadu” yang digelar setelah adanya laporan mengenai aktivitas penjualan togel di kawasan tersebut.
















