Terlibat Judi Ilegal, Warga Entikong Dijatuhi Denda Ribuan Ringgit di Sarawak

Seorang perempuan asal Entikong dijatuhi hukuman denda 1.500 Ringgit Malaysia di Sarawak karena kedapatan membeli togel secara ilegal.
Ilustrasi - Seorang perempuan asal Entikong dijatuhi hukuman denda 1.500 Ringgit Malaysia di Sarawak karena kedapatan membeli togel secara ilegal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang perempuan muda asal Entikong, FR (24), dijatuhi hukuman denda sebesar 1.500 Ringgit Malaysia oleh Pengadilan Sarawak.

Hukuman ini diberikan karena FR kedapatan membeli toto gelap (togel) secara ilegal menggunakan ponselnya.

Jika tidak dapat membayar denda, ia harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan.

Baca Juga: Polisi Buru Influencer yang Promosikan Judol

Kasus perjudian ilegal di Sarawak ini bermula dari razia yang dilakukan petugas keamanan.

FR ditangkap pada (10/9/2025) di Jalan Stakan, Kota Sentosa, Kuching, sekitar pukul 4.25 sore waktu Malaysia.

Penangkapan ini merupakan bagian dari “Operasi Dadu” yang digelar setelah adanya laporan mengenai aktivitas penjualan togel di kawasan tersebut.