Faktakalbar.id, JAKARTA – Posyandu di Kota Pontianak kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi telah bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah.
Inovasi ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah lima dari enam posyandu percontohan di Pontianak dinilai telah memenuhi standar baru tersebut.
Baca Juga: Pontianak Luncurkan Posyandu 6 SPM dan Aplikasi SiPADU, Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Inklusif
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menjelaskan bahwa enam bidang SPM yang kini diemban posyandu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
“Melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini, menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” ujar Yanieta saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu di Jakarta.
















