Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, telah membuka 2.391 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini merupakan sebuah terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga kerja terampil.
Hari ini, menjadi momen penting bagi para pelamar karena ini adalah hari terakhir bagi mereka untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring.
Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB
Program PPPK Paruh Waktu ini menawarkan skema kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Mereka akan bekerja berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Program ini juga memberikan kesempatan emas bagi para tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.















