Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru.
Mereka memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat dan jasa transportasi.
Kebijakan ini khusus disiapkan menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia berbicara dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 September 2025. Menurut Airlangga, insentif ini diberikan pada hari dan waktu tertentu.
“Kami telah menyiapkan PPN DTP untuk tiket pesawat dan jasa transportasi pada hari dan waktu tertentu, seperti yang pernah kami berikan sebelumnya, dengan porsi 50 persen,” ujarnya.
Kebijakan ini diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah mendukung sektor pariwisata dan transportasi selama libur akhir tahun.
Harbolnas 2025 Turut Dorong Ekonomi
Selain PPN DTP Tiket Pesawat, pemerintah juga mengumumkan hal lain. Mereka akan kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Baca Juga: Tips Liburan Keluarga dengan Anak: Panduan Lengkap agar Seru dan Nyaman
Acara ini berlangsung dari 10 hingga 16 Desember 2025. Harbolnas 2025 menargetkan nilai transaksi yang fantastis. Nilainya berkisar antara Rp33 triliun hingga Rp35 triliun.
Angka ini naik sekitar 10 persen dari realisasi Harbolnas 2024 yang mencapai Rp31,2 triliun.
Airlangga Hartarto juga menambahkan bahwa konsumsi rumah tangga adalah pendorong utama ekonomi.
















