Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan penting.
Mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Baca Juga: Di Balik Proyek Strategis Nasional di Kayong Utara: Transformasi Sosial dan Harapan Ekonomi Baru
Persetujuan itu diambil dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Surya Aditya. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sukadana pada Jumat, 19 September lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuan mereka terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 ini.
















