Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Kodam Tanjungpura Pastikan Oknum Anggota TNI Pemukul Driver Ojol Diproses Hukum
Perpres tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa pemindahan dan pembangunan IKN bertujuan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres, Jumat, (19/9/2025).
Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik
Perpres itu merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik, antara lain:
- Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.
- Pembangunan gedung perkantoran minimal 20 persen.
- Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.
- Ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan juga bergantung pada:
- Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan mencapai 1.700-4.100 orang.
- Cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Secara sederhana, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik sebuah negara.
Menurut Encyclopedia Britannica, ibu kota biasanya menjadi lokasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik negara asing.
















