Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Pemerintah Indonesia dan Polandia menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat (19/09/2025).
Baca Juga: Gempa Nabire M 6,5, BNPB Jelaskan Alasan Perbedaan Data Kekuatan dari Lembaga Internasional
Perjanjian ini merupakan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek.
“Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkret Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Menteri Hukum saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia.
Ia menambahkan, perjanjian ini juga menjadi momen penting karena bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia yang dimulai pada 19 September 1955.
Perjanjian MLA ini tidak hanya mencakup kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















