DPR Sepakati Potongan 10% untuk Aplikator, RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas

"Anggota DPR Adian Napitupulu turut angkat suara terkait tuntutan potongan 10% untuk driver ojol. Perjuangan ini berujung pada masuknya RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2026."
Anggota DPR Adian Napitupulu turut angkat suara terkait tuntutan potongan 10% untuk driver ojol. Perjuangan ini berujung pada masuknya RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2026. (Dok. Ist)

Adian menilai hal tersebut bukan sekadar urusan angka, melainkan soal nilai kemanusiaan.

“Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan. Setuju, 10% [potongan biaya aplikasi],” kata Adian.

Sikap tegas Adian juga diakui oleh berbagai kalangan. Hairunnas, seorang peneliti, menyebut bahwa Adian termasuk sosok yang konsisten membela driver ojol.

 “Saya melihat sosok Adian Napitupulu cukup konsisten dengan standing point di barisan para pengemudi ojek online. Ia sangat vokal mempermasalahkan dominasi aplikator dan biaya asuransi berlapis yang membebani driver,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Hairunnas, langkah DPR ini patut diapresiasi karena telah menjalankan fungsi penyaluran aspirasi secara optimal.

Upaya mengakomodasi persoalan yang menyentuh kehidupan jutaan warga menunjukkan adanya keseriusan untuk berbenah diri.

Selain itu, Hairunnas juga menyoroti langkah DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

 “Masuknya RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas menurut saya memberi sinyal bahwa isu ini tidak berhenti pada janji, melainkan sedang diupayakan menjadi kerangka hukum yang lebih konkret,” ujarnya.

Meskipun demikian, Hairunnas mengingatkan bahwa kebijakan ini masih perlu diuji dari berbagai sisi agar tidak menciptakan masalah baru.

 “Saya melihat usulan ini masih perlu diuji dari segi keberlanjutan model bisnis,” jelasnya.

“Jika regulasi terlalu membebani salah satu pihak, dikhawatirkan model bisnis menjadi tidak sehat dan justru merugikan ekosistem transportasi daring,” tambahnya.

Ia menyarankan Pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema pembagian beban yang lebih adil, seperti melalui insentif fiskal atau subsidi tertentu.

Hairunnas menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari komitmen DPR untuk mengawal implementasinya hingga menyentuh keadilan substantif.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar komitmen verbal, melainkan regulasi yang jelas, adil, dan terukur. DPR harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif, aplikator tidak lari dari tanggung jawab, dan pengemudi memperoleh hak yang layak dari kerja keras mereka di jalanan,” tutupnya.

Baca Juga: GoTo Pastikan Affan Kurniawan Adalah Driver Gojek yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

(*Mira)