DPR Sepakati Potongan 10% untuk Aplikator, RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas

"Anggota DPR Adian Napitupulu turut angkat suara terkait tuntutan potongan 10% untuk driver ojol. Perjuangan ini berujung pada masuknya RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2026."
Anggota DPR Adian Napitupulu turut angkat suara terkait tuntutan potongan 10% untuk driver ojol. Perjuangan ini berujung pada masuknya RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pimpinan DPR RI dan Komisi V DPR dilaporkan telah menyepakati besaran potongan tarif bagi hasil antara pengemudi ojek online dan aplikator sebesar 10% untuk pihak aplikator.

Kesepakatan ini muncul di tengah proses pengawalan aspirasi driver ojol yang telah berlangsung lama.

Baca Juga: Rantis Brimob Tabrak Ojol: Kompol Kosmas Dipecat, Kasus Naik ke Tahap Pidana

Dukungan terhadap skema pembagian hasil ini tidak hadir secara tiba-tiba.

Di balik keputusan tersebut, ada perjuangan panjang sejumlah anggota DPR yang sejak lama vokal memperjuangkan keadilan bagi para pengemudi.

Salah satu sosok yang mendapat sorotan dalam perjuangan ini adalah Adian Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI.

Sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, ia aktif memperjuangkan nasib para pengemudi transportasi daring.

Dalam berbagai kesempatan, Adian menyatakan dukungannya terhadap Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia yang meminta agar pemerintah dan aplikator Gojek-Grab menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.